PEMBELAJARAN PKN
1. Pendahuluan
Pada kenyataannya, subjek kewarganegaraan masih menghadapi banyak kendala. Kendala yang dimaksud antara lain:
Pertama, guru kewarganegaraan masih kesulitan melibatkan siswa secara langsung dalam proses penggalian dan penelitian materi pelajaran.
Ketiga, sebagian siswa melihat PKn sebagai mata pelajaran teoritis dan konseptual. Akibatnya, siswa peserta PKn merasa cukup dengan mencatat dan menghafal konsep dan teori yang diajarkan oleh guru, dan tugas terstruktur yang diberikan tidak ditanggapi dengan serius, dan ketika itu dilakukan, lakukan saja. Prosedur. Keempat, kehidupan nyata dalam masyarakat, baik politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, maupun agama, seringkali berbeda dengan wacana yang dikembangkan selama pembelajaran di kelas.
Akibatnya, siswa sering merasa bahwa apa yang mereka pelajari di kelas tidak berguna. Kelima, letak sekolah di pinggiran kota serta asal usul siswa pinggiran kota menjadi kendala dalam belajar, karena penglihatan siswa menjadi sangat terbatas dan absen, sehingga dalam proses pembelajaran. , siswa di kelas menjadi tidak aktif dan tidak antusias untuk berinisiatif bersama.
2. Pengertian Mata Pelajaran PKn
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan dalam Kurikulum 2004 disebut sebagai mata pelajaran Kewarganegaraan (Citizenship). Mata pelajaran Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial kultur, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Fungsinya adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 (Balitbang, 2002:7).
Pendidikan Kewarganegaraan adalah wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya Bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari siswa baik sebagai individu, masyarakat, warganegara dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Perilaku-perilaku tersebut adalah seperti yang tercantum di dalam penjelasan Undang-Undang tentang Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2) yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perlaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan., perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat atau kepentingan diatas melalui musyawarah dan mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan juga bertujuan untuk membekali peserta didik dengan kepribadian, pengetahuan dan keterampilan dasar tentang hubungan antar sesama, antara warga negara dan negara. Serta pendidikan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah ilmu yang diperoleh dan dikembangkan atas dasar kontak etis yang mencari jawaban atas pertanyaan tentang apa, mengapa, dan bagaimana fenomena sosial, terutama fenomena sosial, fenomena yang berkaitan dengan moralitas dan perilaku manusia. Pendidikan kewarganegaraan mencakup mata pelajaran dalam bidang ilmu-ilmu sosial yang mempelajari teori-teori dan masalah-masalah sosial yang ada di sekitar masyarakat kita.
3. Faktor - faktor yang Mempengaruhi Pembelajaran PKn
A. Guru
- memahami dan menghormati siswa,
- menguasai isi mata pelajaran,
- menyesuaikan metode pengajaran dengan materi pelajaran,
- menyesuaikan bahan ajar dengan kemampuan individu,
- melibatkan siswa secara aktif dalam pembelajaran,
- memberikan pengetahuan untuk menghindari kata-kata kotor,
- mengaitkan pelajaran dengan kebutuhan siswa,
- memiliki tujuan tertentu untuk setiap pelajaran yang diberikannya,
- tidak terikat dengan buku teks, dan
- tidak hanya mengajar dengan arti memberikan pengetahuan kepada siswa tetapi juga membentuk kepribadian anak.
B. Siswa
- Apakah siswa cukup pintar, cukup kuat, dan siap belajar kewarganegaraan?
- Apakah siswa tertarik, tertarik dan bersemangat untuk belajar PKn?
- Apakah siswa puas dengan cara belajar kita?
- Apakah siswa menerima tugas dengan benar dan benar?
- Apakah suasana belajar mengajar yang interaktif mendorong siswa untuk belajar
C. Sarana dan prasarana
D. Strategi Pembelajaran
4. Ciri-ciri Mata Pelajaran Kewarganegaraan
- Berpikir kritis, rasional dan kreatif untuk memecahkan masalah hak-hak sipil
- Berpartisipasi secara aktif, bertanggung jawab dan bertindak cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dalam pemberantasan korupsi
- Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri menjadi karakter Indonesia sehingga dapat hidup bersama negara lain
- Berinteraksi dengan negara lain di dunia secara langsung atau tidak langsung menggunakan teknologi informasi dan komunikasi
- kolaborasi,
- penemuan,
- penyelidikan,
- interaksi,
- penemuan,
- berpikir kritis, dan
- pemecahan masalah. Metode-metode ini adalah karakteristik dari kewarganegaraan.
5. Tujuan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
- Berpikir kritis, rasional dan kreatif untuk memecahkan masalah hak-hak sipil
- Berpartisipasi secara aktif, bertanggung jawab dan bertindak cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Pembangunan yang aktif, dinamis, dan demokratis untuk membentuk diri sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia, sehingga dapat hidup bersama suku bangsa lain
- Interaksi dengan negara lain dalam satu kesatuan atau secara tidak langsung menggunakan teknologi informasi dan komunikasi
6. Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
- Mengembangkan dan memelihara nilai-nilai etika Pancasila secara dinamis dan terbuka, yaitu nilai-nilai etika Pancasila dikembangkan untuk mampu menjawab tantangan-tantangan yang muncul di masyarakat tanpa kehilangan jati dirinya sebagai Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat.
- Membina dan mendidik peserta didik menuju terbentuknya manusia seutuhnya, yang sadar akan politik, hukum, dan konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
- Mempromosikan pemahaman dan kesadaran siswa tentang hubungan antara rekan senegara dan pendidikan pra-bela sehingga siswa mengetahui dan menjalankan hak dan kewajiban kewarganegaraan mereka dengan benar.
7. Visi dan misi mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
8. Visi dan Misi Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
- Solidaritas nasional, meliputi : Hidup rukun dalam perbedaa, Cinta lingkungan, Bangga menjadi bangsa Indonesia, Komitmen pemuda, Keutuhan NKRI, Partisipasi dalam bela negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan Keterbukaan dan memastikan keadilan
- Standar, hukum dan peraturan, termasuk : Tatanan dalam kehidupan keluarga, tata tertib sekolah, norma yang berlaku dalam masyarakat, peraturan daerah, standar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan keadilan internasional.
- Hak Asasi Manusia meliputi : Hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional, pemajuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
- Kebutuhan warga negara meliputi : Hidup bersama, saling menghormati sebagai warga negara.
- Konstitusi Negara meliputi : Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama, konstitusi yang digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
- Kekuasaan dan politik, meliputi : Pemerintah desa dan kabupaten, Pemerintahan daerah dan pemerintahan sendiri, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi untuk masyarakat madani, Sistem pemerintahan Jurnalisme dalam masyarakat demokratis.
- Pancasila meliputi : kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, pembentukan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai sistem berpikiran terbuka.
- Globalisasi meliputi : Globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan penilaian globalisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar